RELUNG.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat menindaklanjuti kasus perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Karang Jaya yang viral di media sosial pada Kamis (16/10/2025).
Begitu video tersebar luas, Polsek Karang Jaya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muratara langsung turun tangan melakukan mediasi di SMPN Karang Jaya. Langkah itu diambil untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Mediasi yang berlangsung di aula sekolah dihadiri Kapolsek Karang Jaya IPTU Aria Kristianto, Kanit PPA Polres Muratara, Camat Karang Jaya, perwakilan Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta orang tua korban. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban berinisial C memilih menempuh jalur hukum dan meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur dengan pendampingan Unit PPA Polres Muratara. Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian,” tegas IPTU Aria Kristianto, Jumat (17/10/2025).
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Ia memastikan kepolisian mengawal penuh proses hukum dan menangani perkara secara profesional.
“Polda Sumsel menaruh perhatian serius karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan penanganannya berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Kombes Nandang juga mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video maupun foto korban.
“Jangan perburuk kondisi psikologis korban dengan menyebar konten tersebut. Percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Muratara tengah menangani kasus tersebut. Pihak sekolah juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap para siswa yang terlibat untuk mendukung penyelidikan. (FZP)

