RELUNG.ID- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagar Alam menangkap pria berinisial ES (50), warga Pagar Alam Selatan, atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun, yang merupakan keponakannya sendiri.
Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, menjelaskan bahwa ES ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) di kawasan Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Unit PPA berhasil meringkus ES atas kasus pencabulan bocah perempuan umur 7 tahun, keponakan pelaku sendiri. Peristiwa pencabulan itu terjadi kurang lebih satu minggu lalu,” ujar Mansur, Senin (25/8/2025).
Penangkapan ES berawal dari laporan orang tua korban, yang curiga atas perubahan perilaku anaknya. Setelah diperiksa di Puskesmas, diketahui bahwa anak tersebut diduga menjadi korban pelecehan.
“Orang tua korban kemudian melapor ke SPKT dengan membawa bukti, dan kasus ini diselidiki oleh Unit PPA Reskrim,” tambah Mansur.
Mansur menambahkan bahwa tersangka sempat melarikan diri, namun berkat kerja cepat Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagar Alam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Pagar Alam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [TFK]

