RELUNG.ID — Polrestabes Palembang telah mengumumkan larangan terhadap konvoi takbir keliling saat perayaan malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Selasa (9/4). Larangan tersebut diberlakukan guna mencegah kejadian kecelakaan dan aksi tawuran yang berpotensi merenggut korban jiwa, seperti yang terjadi pada perayaan tahun sebelumnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar larangan tersebut dengan melakukan takbir keliling.
“Kami akan tindak tegas, akan kami hentikan apabila menemukan kegiatan takbir keliling yang dilakukan oleh masyarakat, akan kami tilang kendaraan dan mengamankan alat tersebut,” ujarnya.
Harryo menjelaskan bahwa larangan takbir keliling didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Agama dan surat instruksi dari Walikota Palembang.
“Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama, bahwasannya takbir keliling ditiadakan. Serta sesuai dengan surat edaran maupun instruksi Walikota Palembang, saat ini Pemkot Palembang melarang untuk menggelar takbir keliling,” tambahnya.
Meskipun takbir keliling dilarang, Polrestabes Palembang tetap akan memberikan pengamanan maksimal pada malam takbiran. Sebanyak 735 personel akan dikerahkan untuk menjaga keamanan selama malam takbiran dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kendati melarang takbir keliling, di malam lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, pihaknya menurunkan 735 personel di malam takbiran,” tutup Harryo.[RG]

