Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polrestabes Palembang Masih Temukan Apotek Jual Obat Sirup Zat Berbahaya
Hukum

Polrestabes Palembang Masih Temukan Apotek Jual Obat Sirup Zat Berbahaya

alwiBy alwi22/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polrestabes Palembang melakukan pengecekan di sejumlah apotek. Hal ini menindaklanjuti intruksi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Berdasarkan hasil pengecekan diketahui sejumlah apotek masih menjual obat yang diduga mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol. Obat tersebut yakni Termorex 60ml sebanyak 18 botol, Termorex 30 ml 20 botol, Uni Coug 234 botol.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya mengunjungi dua apotek, yaitu Apotek Kito dan Apotek K24 di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. dari hasil kunjungan tersebut masih ada obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya.

“Dari pihak apotek sendiri itu sudah disisihkan dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksinya,” katanya, Sabtu (22/10).

Selain pengecekan, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke apotek tentang obat sirup yang dilarang beredar dan telah ditarik oleh BPPOM. “Tujuannya, agar pihak apotik serta masyarakat tahu tentang jenis-jenis obat sirup yang tidak layak konsumsi dan telah ditarik BPPOM,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTurki Kecam AS karena Terus Mengancam Arab Saudi
Next Article Laporan Gadis yang Tewas di Tempat Karantina Dihapus Otoritas Sensor China
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?