RELUNG.ID – Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan atau JKN KIS aktif. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sumsel menjadi salah satu wilayah uji coba program ini. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Senin (10/6/2024).
Yenni menjelaskan, penggunaan BPJS atau JKN KIS masih dalam tahap uji coba dan akan dimulai pada 1 Juli 2024 hingga 30 Oktober 2024 di wilayah Sumsel.
“Saya pastikan syarat harus ada BPJS Kesehatan atau JKN KIS masih dalam tahap sosialisasi atau uji coba di Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Yenni menambahkan bahwa tidak ada perubahan syarat dalam pembuatan atau perpanjangan SIM. Prosesnya tetap mengikuti alur yang sudah ada. Pihaknya akan mengarahkan masyarakat yang belum memiliki asuransi kesehatan untuk membuatnya terlebih dahulu. Bagi mereka yang sudah memiliki namun tidak aktif, diminta untuk menyelesaikan tunggakan.
“Setelah semua persyaratan lengkap dan ujian praktik di lapangan berhasil dilalui, personel kami akan menyerahkan SIM kepada pemohon,” terang Yenni.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk membuat SIM secara tertib dengan mengikuti aturan yang ada di Polrestabes Palembang.
“Pengajuan SIM akan dilayani petugas di Satpas Polrestabes Palembang,” tutupnya. [RG]

