RELUNG.ID – Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kihajar, Perum Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dua pelaku ditangkap setelah menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura kehabisan bensin.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah SH mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, anak korban sedang berteduh di lokasi kejadian ketika dua pelaku datang dan meminta bantuan.
“Kedua pelaku berpura-pura motornya mogok dan meminta korban untuk membantu mendorong sepeda motor Honda Beat warna merah putih BG 4406 DAD,” kata Heffi.
Namun setelah berhasil membawa motor tersebut, pelaku justru kabur dan meninggalkan anak korban di lokasi. Akibat kejadian itu, korban Haris Munandar (47) mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cambai menangkap dua pelaku pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya adalah Dimas Andreas Dumbanggaul (20) dan Diki Harianto Saputra (17), yang masih berstatus pelajar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat masing-masing bernomor polisi BG 6477 BAM dan BG 4406 DAD, serta satu jaket bomber warna hitam.
“Motor korban dijual ke wilayah Dusun Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, seharga Rp2.050.000. Uang hasil penjualan sebagian digunakan untuk membeli sabu,” ungkap Kapolsek.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait tindak kejahatan di wilayah Cambai dan sekitarnya. (SMP)

