RELUNG.ID – Power bank yang mengalami kerusakan tidak hanya berisiko mengganggu perjalanan, tetapi juga dapat menjadi sumber bahaya di dalam kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengingatkan pelanggan untuk memastikan kondisi power bank sebelum membawanya dalam perjalanan.
Perangkat tersebut umumnya menggunakan baterai lithium-ion atau lithium-polymer yang mampu menyimpan energi dalam jumlah besar. Jika mengalami kerusakan, benturan, korsleting atau penurunan kualitas baterai, perangkat dapat mengalami peningkatan suhu secara tidak normal.
Kondisi paling berbahaya adalah thermal runaway. Reaksi berantai di dalam sel baterai ini membuat suhu meningkat cepat dan sulit dikendalikan. Dalam kondisi tertentu, baterai dapat mengeluarkan asap hingga terbakar.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan keselamatan perjalanan membutuhkan kewaspadaan tidak hanya dari petugas, tetapi juga pelanggan terhadap barang elektronik yang dibawa.
“Power bank memang menjadi perangkat yang praktis untuk menunjang kebutuhan pelanggan selama perjalanan. Namun, karena menyimpan energi dalam jumlah tertentu, kondisinya tetap perlu diperhatikan,” ujar Aida.
Menurutnya, pelanggan harus mengenali tanda-tanda power bank yang mulai bermasalah. Beberapa di antaranya bodi menggembung atau berubah bentuk, suhu perangkat terlalu panas, pengisian daya tidak normal, baterai cepat habis, muncul bau gosong, hingga lampu indikator tidak berfungsi.
Aida meminta pelanggan tidak memaksakan penggunaan perangkat apabila menemukan tanda-tanda tersebut.
“Segera jauhkan dari sumber panas, jangan dibongkar atau ditangani sendiri apabila sudah menunjukkan tanda bahaya, dan laporkan kepada petugas KAI agar dapat ditangani sesuai prosedur keselamatan,” jelasnya.
KAI Divre III Palembang juga menegaskan sejumlah aturan terkait power bank selama perjalanan. Pelanggan masih diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya telepon seluler, tablet atau perangkat pribadi lainnya.
Namun, kapasitas power bank yang dibawa maksimal 100 Wh. Perangkat juga harus dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Sementara itu, pengisian ulang daya power bank di dalam kereta api dilarang.
Stop kontak yang tersedia di dalam kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah seperti telepon seluler, tablet, laptop dan perangkat sejenis.
KAI juga meminta pelanggan tidak meninggalkan power bank di tempat bersuhu tinggi sebelum perjalanan, termasuk di dalam kendaraan yang terpapar sinar matahari langsung.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan setelah informasi mengenai power bank penumpang yang mengeluarkan asap saat perjalanan KA Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir pada 7 September 2026 beredar luas di media sosial.
Meski demikian, KAI Divre III Palembang memastikan hingga kini belum menerima laporan mengenai power bank terbakar selama perjalanan kereta maupun di lingkungan stasiun.
Aida menegaskan kewaspadaan terhadap perangkat elektronik menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan seluruh penumpang.
“Keselamatan perjalanan tidak hanya bergantung pada kesiapan operasional KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian dari seluruh pelanggan,” tutupnya. (KPB)

