RELUNG.ID — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai Sabtu (28/3/2026). Aturan ini menjadi penanda langkah serius negara dalam mengatur ruang digital agar lebih aman bagi anak-anak.
Melalui regulasi ini, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses pengguna anak sesuai usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi mereka. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku industri digital yang mengabaikan aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib bagi semua platform yang beroperasi di Indonesia.
“Tidak ada kompromi. Semua entitas harus patuh pada hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menjelang penerapan aturan ini, pemerintah telah lebih dulu mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menyampaikan komitmen serta rencana aksi mereka.
Hasilnya, beberapa platform mulai bergerak menyesuaikan diri. X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox dinilai kooperatif meski masih perlu melengkapi sejumlah aspek.
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan kepatuhan tersebut secara dinamis. Tak hanya itu, opsi penegakan hukum juga disiapkan bagi platform yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk pemberian sanksi sesuai regulasi.[THQ]

