Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PPATK Bantah Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir, Hanya Berlaku untuk Kasus Berisiko Tinggi

Regional

PPATK Bantah Rekening Nganggur 3 Bulan Langsung Diblokir, Hanya Berlaku untuk Kasus Berisiko Tinggi


RiyadiBy Riyadi30/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menepis kabar yang menyebutkan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih (dormant) akan langsung diblokir.

PPATK menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk rekening yang tergolong berisiko tinggi, seperti yang digunakan dalam aktivitas judi online.

“Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan adalah jangka waktu jika nasabah masuk kategori sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online lalu ditinggal setelah pengkinian data oleh bank,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (30/7).

Baca juga :   Jaringan Judol Manfaatkan Piala Dunia 2026, PPATK Catat Lonjakan Transaksi

Ia menjelaskan bahwa kriteria dormant bisa berbeda-beda di tiap bank, tergantung pada profil risiko nasabah serta parameter bisnis masing-masing lembaga keuangan.

Terkait penanganan rekening tidak aktif, Natsir mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini PPATK telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun dengan nilai total mencapai Rp6 triliun.

Namun, ia tidak merinci berapa banyak rekening yang dibekukan dengan usia dormant di bawah lima tahun.

Baca juga :   Diduga Mengantuk, Mobil Dokter Tabrak Motor Hingga Pejalan Kaki, Empat Orang Luka

“Rekening dormant terbanyak adalah yang tidak digunakan dalam periode lima tahun ke atas. Jumlahnya mencapai lebih dari 31 juta rekening, dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” katanya.

PPATK sebelumnya menyebut rekening dormant rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti menampung hasil kejahatan, jual beli rekening, aktivitas peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Meski diblokir, PPATK memastikan bahwa dana di dalam rekening tetap aman dan utuh. Nasabah yang keberatan dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui formulir online yang tersedia di bit.ly/FormHensem. [YKP]

Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan PPATK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDamkar Muba Sigap Padamkan Karhutbunlah di Serasan Jaya, Bupati Apresiasi Gerak Cepat Tim
Next Article September Jadi Penentu: Inggris Siap Akui Palestina di Sidang Umum PBB
Riyadi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,799 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?