RELUNG.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menepis kabar yang menyebutkan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih (dormant) akan langsung diblokir.
PPATK menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk rekening yang tergolong berisiko tinggi, seperti yang digunakan dalam aktivitas judi online.
“Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan adalah jangka waktu jika nasabah masuk kategori sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online lalu ditinggal setelah pengkinian data oleh bank,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (30/7).
Ia menjelaskan bahwa kriteria dormant bisa berbeda-beda di tiap bank, tergantung pada profil risiko nasabah serta parameter bisnis masing-masing lembaga keuangan.
Terkait penanganan rekening tidak aktif, Natsir mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini PPATK telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun dengan nilai total mencapai Rp6 triliun.
Namun, ia tidak merinci berapa banyak rekening yang dibekukan dengan usia dormant di bawah lima tahun.
“Rekening dormant terbanyak adalah yang tidak digunakan dalam periode lima tahun ke atas. Jumlahnya mencapai lebih dari 31 juta rekening, dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” katanya.
PPATK sebelumnya menyebut rekening dormant rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti menampung hasil kejahatan, jual beli rekening, aktivitas peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meski diblokir, PPATK memastikan bahwa dana di dalam rekening tetap aman dan utuh. Nasabah yang keberatan dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui formulir online yang tersedia di bit.ly/FormHensem. [YKP]

