RELUNG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan beberapa investasi bodong di dalam negeri.
Investasi bodong ini dilakukan dengan berbagai modus operasi hanya untuk kepentingan afiliator.
Dengan total transaksi investasi ilegal selama 2022 di dalam negeri mencapai Rp35 triliun.
Baca Juga: Gong Myung Bakal Bintangi Drama ‘A Week Before I Die’, Ini Sinopsisnya
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, salah satu modus yang digunakan investasi bodong ini, dengan menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah.
Mereka juga memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah, dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.
“Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah berhasil menghentikan sementara transaksi dengan total saldo yang mencapai Rp745 miliar,” katanya.
Baca Juga: Sony Alpha 9 Mark 3: Revolusi Fotografi dengan Kecepatan Tinggi dan Teknologi Shutter Pertama
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengatasi praktik investasi ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
PPATK bekerja keras dalam mendeteksi dan menghentikan transaksi ilegal serta memastikan kepatuhan terhadap aturan peraturan yang berlaku.
Berikut daftar investasi bodong yang telah dianalisis dan dibekukan sementara oleh PPATK sejak Januari 2022 hingga 13 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1098: Ginny Diculik Tenryuubito Dijadikan Istri dan Budak
- Suntikan Modal Alat Kesehatan
- Investasi Forex Ilegal (FX Family)
- Robot Trading Viral Blast
- Robot Trading Evotrade
- Auto Trade Gold
- Binomo Binary Option
- Robot Trading DNA Pro, dan
- Robot Trading Fahrenheit.

