RELUNG.ID – Pemain judi online tidak hanya orang dewasa. Tetapi juga ada kalangan anak-anak yang masih di bawah umur 11 tahun.
Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat setidaknya ada sekitar 1.160 anak di bawah 11 tahun yang bermain judi online ini.
Dimana, angka transaksinya menyentuh Rp3 miliar lebih dan frekuensi transaksi mencapai 22 ribu.
“Ini data terakhir tahun 2024,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jumat kemarin (26/7).
Sedangkan, untuk anak di usia 11 hingga 16 tahun yang terlibat judi online tercatat lebih tinggi hingga menyentuh angka transaksi mencapai Rp7,9 miliar. Dimana, sekitar 4.514 anak yang bermain judi online ini.
Kemudian, usia 17-19 tahun menjadi usia terbanyak bermain judi online, dengan jumlah 191.380 anak, trasaksi menyentuh Rp282 miliar dan total frekuensi 2,1 juta kali.
Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak, gitu ya. Total depositnya Rp 293,4 miliar.
“Ini sangat disayangkan, padahal, anak-anak ini harus disiapkan untuk masa depan,” pungkasnya. (YIP)

