RELUNG.ID — Dalam rangka menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dinas Pendidikan Kota Palembang akan membuka pendaftaran pada akhir Mei mendatang.
Salah satu syarat utama untuk masuk ke tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah memenuhi usia yang cukup.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menjelaskan bahwa usia minimal masuk SD telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
“Menurut aturan tersebut, usia masuk SD minimal adalah 6 sampai 7 tahun, ” kata dia, Sabtu (4/5/2024).
Namun, Ansori juga menyebutkan bahwa Kemendikbudristek memberikan izin bagi calon peserta didik dengan persyaratan khusus untuk mendaftar SD pada usia paling rendah 5 tahun 6 bulan, yang berlaku pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
“Persyaratan khusus ini termasuk memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, ” kata dia.
“Keputusan untuk menerima calon peserta didik dengan usia 5 tahun 6 bulan akan ditentukan melalui rapat para guru di sekolah yang bersangkutan, ” tambah dia.
Meskipun demikian, Ansori menegaskan bahwa PPDB SD tetap mengutamakan anak-anak usia 6 sampai 7 tahun, dan anak dengan usia 5 tahun 6 bulan hanya akan menjadi pilihan cadangan jika kuota terbatas.
Orang tua yang berencana memasukkan anaknya ke SD di Kota Palembang diimbau untuk segera bersiap, karena penerimaan peserta didik baru akan dimulai pada akhir Mei.
“Adapun persyaratan khusus sedang dalam proses penandatanganan oleh Pj Wali Kota Palembang, dan akan segera diumumkan setelah selesai, “kata dia. [RG]

