RELUNG.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Palembang telah dimulai, dan tahap penerimaan awal dibuka untuk jalur Afirmasi dan mutasi (perpindahan tugas orang tua/wali) pada 23-30 April 2024.
Kemudian, pendaftaran untuk jalur zonasi akan dilakukan verifikasi pada 3-18 Mei 2024. Sedangkan pendaftaran dan verifikasi jalur prestasi dimulai 20-29 Mei 2024.
“PPDB ada empat jalur zonasi yakni afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi,” kata Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Sutoko, Rabu (24/4/2024).
Kuota penerimaan siswa baru SMA terbagi untuk jalur zonasi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen. Perbedaan PPDB 2024 dengan sebelumnya yakni tidak menerima siswa dari jalur ujian tertulis dan tanpa tes potensi akademik.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 47/M/2023 tentang PPDB, penerimaan siswa baru untuk SMA di Sumsel menerima kuota 66.420 orang.
“Dalam penyusunan Juknis PPDB SMA Negeri di Sumsel, Dinas Pendidikan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB,” timpalnya.
Ketua Pelaksana PPDB SMA Negeri 10 Palembang, M Restu Zarkasih menambahkan, penerimaan siswa baru 2024 kuota dibuka sebanyak 432 murid dengan 216 orang dibuka untuk jalur zonasi.
“Kalau jalur prestasi 30 persen untuk mereka yang punya prestasi secara akademik maupun non akademik,” kata dia.
Penerimaan jalur zonasi syarat utama yang perlu dilampirkan yakni calon peserta didik harus didasarkan pada alamat kartu keluarga (KK). Apabila ada perubahan data, pendaftar diminta sertakan KK lama. Jika hilang ada keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Kalau zonasi kita lihat dari KK yang terdekat sesuai dengan kuota dibuka. Sementara untuk prestasi selama dua minggu dibuka pendaftaran kita akan melihat juga nilai rapor dari siswa,” timpalnya.
Sementara untuk jalur afirmasi, ada bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan menyertakan kartu program Indonesia pintar, kartu PKH, maupun bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.[RG]

