Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. Bandara Silampari Lubuklinggau masih tetap memberlakukan syarat protokol kesehatan (Prokes) bagi penumpang.
Humas Bandara Silampari Lubuklinggau, Subandi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai syarat penerbangan bagi penumpang. Diantaranya yakni tetap memakai masker, vaksin dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
“Kalau PPKM itukan pembatasan. Kalau persyaratan terbang tetap dengan pakai masker, vaksin, menunjukan aplikasi Peduli Lindungi. Itu masih. Jadi PPKM itu pembatasan untuk ruang terbuka. Jadi ketika kita naik pesawat di area tertutup, itu masih,” katanya, Senin (2/1).
Sehingga dengan begitu saat ini pihaknya mengaku masih menerapkan syarat terbang dengan prokes Covid-19 di Bandara Silampari Lubuklinggau. Itu ditambahkannya berdasarkan surat edaran tahun yang lalu. “Kita kan masih menggunakan surat edaran yang di tahun yang lalu. Selagi itu masih belim dicabut, kita masih mematuhi aturan tersebut. Beda ketika PPKM dicabut, itu bukan syarat terbang PPKM,” timpalnya.
Penumpang Bandara Silampari menurutnya saat ini masih menggunakan prokes. “Yang dimaksud kita masih menggunakan prokes tetap untuk orang-orang yang menggunakan transportasi udara dan tetap menggunakan persyaratan,” bebernya.
Adapun syarat terbang yang diterapkan pihaknya antara lain umur diatas 17 tahun telah melakukan vaksin booser. Sedangkan dibawah umur 17 tahun cukup vaksin kedua. Dan penumpang juga harus menujukan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
“Yang pasti kalau PPKM dicabut alhamdulullah, jadi pergerakan kita sudah tidak lagi terbatas kan. Kalau pesawat masih prokes,” imbuhnya.
Lebih lanjut, saat ini Bandara Silampari Lubuklinggau melayani penerbangan seminggu empat kali dengan menggunakan maskapai Batik Air. Rute penerbangam dari Lubuklinggau ke Jakarta dan Sebaliknya. Keberangkatan dari Lubuklinggau pukul 14.15 WIB dan dari Jakarta pukul 12.15 WIB.
“Penerbangan hari Minggu, Selasa, Kamis dan Jumat,” pungkasnya.

