RELUNG.ID — Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara akan terealisasi pada 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam lampiran perpres tersebut, penyesuaian gaji masuk sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, tepatnya pada poin keenam.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Minggu (21/9).
Kenaikan gaji ASN di Indonesia memang tidak dilakukan setiap tahun. Dalam sepuluh tahun terakhir, tercatat hanya tiga kali penyesuaian, yakni pada 2015, 2019, dan terakhir 2024.
Pada 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo. Kemudian, pada 2024, Jokowi kembali menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagai kebijakan terakhir sebelum masa jabatannya berakhir.
Adapun gaji PNS terbaru hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang penghasilan dari Rp 1,68 juta untuk golongan I A hingga Rp 6,37 juta untuk golongan IV E.[THQ]

