RELUNG-ID-Debu batubara dari pelabuhan milik PT RMK telah mencemari batu muku udara di lingkungan sekitarnya. Anggota Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas LHK Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu bahkan sudah berupaya menghentikan aktivitas perusahaan ini.
Namun upaya itu sia-sia, karena perusahaan masih tetap beroperasi, seiring keputusan Gubernur Sumsel menganulir penyegelan itu dan kemudian membentuk tim baru untuk melakukan analisa dan evaluasi dampak pencemaran lingkungan PT RMK.
Upaya wakil rakyat dan dinas LHK yang notabene perpanjangan tangan Gubernur untuk membuat perusahaan taat pada aturan bertepuk sebelah tangan ketika muncul wacana Gubernur ‘main mata’ dengan perusahaan yang sudah melantai di bursa saham ini.
Menurut informasi yang dihimpun, buntut dari silang pendapat antara Gubernur dan Dinas LHK ini, Kepala Dinas LHK Sumsel yang selama ini diperbantukan sebagai Asisten Pemerintahan Pemprov Sumsel dicopot.
Posisinya dipermanenkan sebagai Asisten Kesejahteraan Masyarakat, sehingga tidak lagi mengurusi permasalahan lingkungan di Sumsel yang kerap kali berbenturan dengan konflik kepentingan oligarki.
Meskipun, apa yang dilakukan oleh Dinas LHK dan DPRD Sumsel itu adalah untuk mengadvokasi kepentingan warga Selat Punai Kelurahan Pulokerto, Gandus yang merasakan dampak secara langsung.
Debu batubara itu terbang terbawa angin ke lingkungan tempat tinggal mereka, mengganggu aktivitas dan mata pencaharian ratusan warga di sana. Debu batubara itu juga mengganggu aktifitas belajar-mengajar di sebuah sekolah dasar yang berdiri. (YIP)

