RELUNG.ID – Upaya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kandas di pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Gus Yaqut dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menyatakan langkah penyidik KPK dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Sengketa Kuota Haji Tambahan
Perkara ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menduga pembagian justru diubah menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu kuota.
Perubahan komposisi ini diduga membuka ruang praktik pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
Alasan Gus Yaqut
Di sisi lain, Gus Yaqut menilai kebijakan pembagian kuota tersebut dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah. Ia menyebut keputusan itu didasari prinsip hifdzun nafs—konsep dalam hukum Islam yang mengutamakan perlindungan jiwa.
Selain itu, ia juga mengklaim terdapat nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Namun, KPK menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi. Menurut penyidik, tambahan kuota seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji Indonesia.
Jika komposisi kuota diubah menjadi setengah untuk haji khusus, KPK menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperpanjang daftar tunggu bagi jemaah reguler.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berlanjut di KPK. Perkara tersebut diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

