Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Praperadilan Ditolak, Jalan Hukum Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji Berlanjut
Hukum

Praperadilan Ditolak, Jalan Hukum Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji Berlanjut

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Upaya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kandas di pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Gus Yaqut dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menyatakan langkah penyidik KPK dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Sengketa Kuota Haji Tambahan

Perkara ini berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menduga pembagian justru diubah menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu kuota.

Perubahan komposisi ini diduga membuka ruang praktik pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Alasan Gus Yaqut

Di sisi lain, Gus Yaqut menilai kebijakan pembagian kuota tersebut dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah. Ia menyebut keputusan itu didasari prinsip hifdzun nafs—konsep dalam hukum Islam yang mengutamakan perlindungan jiwa.

Selain itu, ia juga mengklaim terdapat nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Namun, KPK menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi. Menurut penyidik, tambahan kuota seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji Indonesia.

Jika komposisi kuota diubah menjadi setengah untuk haji khusus, KPK menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperpanjang daftar tunggu bagi jemaah reguler.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berlanjut di KPK. Perkara tersebut diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Gus Yaqut Kasus Kuota Haji Tolak Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntisipasi Macet Mudik, Dishub Sumsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Palembang–Jambi
Next Article Pemerintah Jamin Stok BBM Aman Jelang Lebaran, Bahlil Minta Warga Tak Panik Membeli
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?