RELUNG.ID – Dunia usaha angkat suara soal aksi premanisme yang mengganggu operasional pabrik minuman di kawasan industri Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 17 orang ditangkap setelah menutup paksa gerbang PT Tirta Murni Pratama menggunakan rantai, Jumat (8/5/2025).
Akibat aksi tersebut, aktivitas produksi perusahaan terhenti karena karyawan tidak bisa masuk ke area pabrik. Polisi menyebut motif pelaku berkaitan dengan persoalan utang piutang.
“Sebanyak 17 orang kami amankan. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, MQ, IT, dan NM,” kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, Sabtu (17/5/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 335 dan/atau 167 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menggunakan rantai dan gembok untuk menutup gerbang dari luar. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.
Menanggapi insiden tersebut, kalangan pelaku usaha mendesak aparat lebih serius menjamin keamanan kawasan industri.
“Ini bukan sekadar gangguan operasional, tapi merusak kepercayaan investor. Premanisme seperti ini bisa menimbulkan efek jangka panjang terhadap iklim usaha,” ujar Dedi Hartono, Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Industri Bogor, Minggu (18/5/2025).
Dedi menilai penanganan tegas terhadap pelaku premanisme penting untuk menjaga stabilitas investasi. “Pengusaha butuh kepastian hukum. Jangan sampai kawasan industri jadi tempat aksi sepihak dan intimidasi,” tambahnya. (KPB)

