RELUNG.ID – Pemerintah resmi menaikkan upah minimum nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11).
“Setelah melakukan diskusi dengan pimpinan serikat buruh, kita memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujar Prabowo.
Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Bahkan, kenaikan tersebut jauh melampaui rata-rata kenaikan upah pada 2024 yang hanya sebesar 3,6 persen.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja serta memperbaiki kesejahteraan, terutama bagi pekerja yang baru memasuki dunia kerja.
“Seperti yang kita ketahui, upah minimum provinsi (UMP) adalah jaminan sosial dasar bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kami akan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Selain UMN, Prabowo juga menekankan bahwa upah minimum sektoral di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
“Untuk upah sektoral, penetapannya akan dilakukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Presiden.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pekerja. Serikat buruh menilai kenaikan ini sebagai langkah positif pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Namun, para pengusaha mengingatkan bahwa kenaikan upah harus diimbangi dengan kebijakan ekonomi yang mendukung produktivitas dan investasi agar tidak membebani sektor usaha, terutama industri kecil dan menengah.
Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli pekerja meningkat sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025. [TRA]

