Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pria di Muba Cabuli Adik Ipar, Polisi Ingatkan Waspada Kekerasan Seksual dalam Keluarga
Hukum

Pria di Muba Cabuli Adik Ipar, Polisi Ingatkan Waspada Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Paleku pencabulan adik ipar di Muba. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial Sunandar (41), warga Desa Sumber Rezeki, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Ironisnya, alih-alih melindungi keluarga, pelaku justru tega merusak masa depan korban yang seharusnya ia jaga. Aksi bejat ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke Polres Muba pada 19 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Muba, Iptu S. Hutahean, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (29/9/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Modus pelaku sederhana, mendekati korban lalu memeluknya dari belakang sebelum melancarkan aksi bejat itu. Perbuatan dilakukan satu kali, tetapi dampaknya bisa menghantui korban seumur hidup,” tegas Hutahean, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, Sunandar dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Polisi menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kekerasan seksual di lingkup terdekat.
“Kasus ini menjadi peringatan, bahwa ancaman tidak selalu datang dari luar. Kami imbau keluarga segera melapor jika menemukan tanda-tanda serupa,” tambahnya.[THQ]
Adik Ipar Muba Pencabulan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article2 Oktober, Jalan Simpang Golf Palembang Bakal Dilakukan Ujicoba Satu Arah, Berikut Rutenya
Next Article Jelang Tayang, Drama Korea Typhoon Family Rilis Poster Terbaru
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?