RELUNG.ID – Irawan (29), warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin.
Pasalnya, pria tersebut nekat mencuri di rumah tetangganya, AM (42) saat momen lebaran.
Aksi pencurian tersebut dilakukannya saat lebaran pertama, Sabtu (22/4) lalu.
Baca Juga: Kabur dari Kawaki, Sebenarnya Boruto Sudah Bunuh 2 Otsutsuki
Saat itu, rumah korban tengah ditinggal. Sehingga, pelaku masuk dengan merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang. Polsek Sungai Lilin pun kemudian, mendapatkan laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan.
“Berbekal CCTV pelaku dapat diidentifikasi dan ternyata tetangga korban sendiri,” kata Kapolsek Sungai Lilin, AKP Andi Firdaus, Senin (24/4).
Baca Juga: HOROR! 2 Karakter Manga Naruto Membunuh Gurunya Sendiri
Setelah mengetahui identitas tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.
“Pelaku ini berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan rokok merk kopi sebanyak enam slop. Dimana, total kerugiannya sekitar Rp3 juta,” pungkasnya.

