Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pria di Muba ini Nekat Mencuri Rumah Tetangganya saat Lebaran
Regional

Pria di Muba ini Nekat Mencuri Rumah Tetangganya saat Lebaran

alwiBy alwi24/04/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Irawan (29), warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin.

Pasalnya, pria tersebut nekat mencuri di rumah tetangganya, AM (42) saat momen lebaran.

Aksi pencurian tersebut dilakukannya saat lebaran pertama, Sabtu (22/4) lalu.

Baca Juga: Kabur dari Kawaki, Sebenarnya Boruto Sudah Bunuh 2 Otsutsuki

Saat itu, rumah korban tengah ditinggal. Sehingga, pelaku masuk dengan merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang. Polsek Sungai Lilin pun kemudian, mendapatkan laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan.

“Berbekal CCTV pelaku dapat diidentifikasi dan ternyata tetangga korban sendiri,” kata Kapolsek Sungai Lilin, AKP Andi Firdaus, Senin (24/4).

Baca Juga: HOROR! 2 Karakter Manga Naruto Membunuh Gurunya Sendiri

Setelah mengetahui identitas tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana, ancaman hukumnya tujuh tahun penjara.

“Pelaku ini berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan rokok merk kopi sebanyak enam slop. Dimana, total kerugiannya sekitar Rp3 juta,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabur dari Kawaki, Sebenarnya Boruto Sudah Bunuh 2 Otsutsuki
Next Article 5 Penyakit Sering datang saat mudik dan pulang mudik
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,003 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,872 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,844 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?