RELUNG.ID – Seorang pria berinisial Ud (46), warga Dusun IV, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam rumahnya, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya, sepulang dari kebun. Saat itu, korban sudah tergantung dengan leher terlilit tali nilon berwarna kuning, sementara kedua kakinya dalam posisi menekuk dan menyentuh lantai.
Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, sebelum kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB, istri korban bersama seorang kerabat berangkat ke kebun, sedangkan korban masih berada di rumah dalam kondisi tidur.
“Saat istrinya pulang sekitar pukul 12.30 WIB dan masuk ke dapur, korban sudah ditemukan tergantung di dalam rumah,” kata Hendrawan.
Melihat kejadian itu, Rosdiana segera melaporkan kepada Kepala Dusun, yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Polsek Muara Lakitan.
Mendapat laporan, personel Polsek Muara Lakitan bersama petugas Puskesmas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal.
Di lokasi, petugas menemukan korban masih tergantung dengan tali nilon di leher. Tak jauh dari tubuh korban terdapat sebuah kursi plastik berwarna hijau yang diduga digunakan sebelum kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP, korban diduga telah meninggal dunia saat ditemukan,” ujar Hendrawan.
Jenazah kemudian dievakuasi ke Puskesmas Muara Lakitan untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya bekas jeratan tali di leher, luka lecet pada leher, lidah menjulur, serta tanda-tanda lain yang konsisten dengan kematian akibat gantung diri.
Berdasarkan keterangan istri, korban sebelumnya tidak memiliki persoalan dalam rumah tangga. Sementara seorang saksi yang bekerja di sebelah rumah korban sejak pagi hingga siang mengaku tidak mendengar suara keributan maupun aktivitas mencurigakan dari dalam rumah.
Usai pemeriksaan, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga menyatakan menerima peristiwa tersebut dan tidak mengajukan tuntutan hukum. (NSR)

