Pelaku kejahatan seksual sering berasal dari lingkungan terdekat. Seperti yang dialami seorang dara berinisial DM (15). Keperawanannnya direnggut secara paksa oleh sepupunya sendiri berinisial SA (25), warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi ketika DM sedang menginap di rumah SA pada November 2022 lalu sekitar pukul 23.00.
Baca Juga: Seharian Tidak Pulang, Ternyata Gadis 15 Tahun di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Enam Remaja
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menuturkan, peristiwa berawal saat korban sedang menginap dirumah pelaku. Lalu tiba-tiba pelaku yang sudah dikuasai nafsu setan masuk ke dalam kamar di mana korban tidur.
“Pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan membungkam mulut korban,” kata Syafarudin, Kamis (9/2).
Korban yang kalah tenaga dengan pelaku tak dapat berbuat banyak hingga kesucian korban direnggut paksa oleh pelaku. Atas kejadian itu orang tua korban melapor ke Polres OKU.
Berdasarkan Laporan itu, Unit PPA Polres OKU dipimpin IPDA Ahmad Astian melakukan penyelidikan secara intensif sehingga pada Selasa (7/2) unit PPA berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Baca Juga: Seorang Ayah di OKU Tega Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Melahirkan
Dari kejadian itu pelaku dijerat pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku masih diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

