Rencana Husin Arif (35), warga Sungai Rebo, Banyuasin, untuk menikahi pacarnya yang berada di Palembang pekan depan harus pupus. Pasalnya, pria yang bekerja serabutan itu diringkus jajaran opsnal unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (19/1/2023).
Husin terjerat kasus perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan (MO) senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, OKU pada 26 September 2022 lalu. Husin diringkus saat berada di kediaman pacarnya di kawasan Kelurahan Talang Putri, Plaju, kota Palembang.
Baca Juga: Rampok Gaji Karyawan Rp591 Juta, Satu Pelaku Ditangkap, Empat Masih Diburu
Dalam perampokan itu, Husin berperan sebagai pilot pengintai yang membuntuti korban saat menarik uang di dalam bank. Dari hasil rampokan tersebut, Husin mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp120 juta.
Uang tersebut lantas dihabiskannya untuk jalan-jalan bersama pacarnya ke sejumlah kota. Mulai dari Lampungm, Batam hingga Bangka.
Baca Juga: Rampok Rp350 Juta di Jalinsum, Satu Pelaku Ditangkap di Lampung
“Uangnya habis untuk jalan-jalan sama pacar dan keperluan nikah,” kata Husin.
Aksi kejahatan yang dilakukan Husin bukan yang pertama kalinya. Dia juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Palembang. Setidaknya aksi tersebut telah dilakukan enam kali di lokasi berbeda di wilayah Kota Palembang dan Indralaya.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SIK, SH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Viral Video Tiga Wanita Kembar Nikah Bareng, Netizen Sebut Suaminya Miliki Selera Sama
“Tersangka kita amankan di Palembang, pengakuannya dia sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Selain A, masih tersisa dua lagi anggota komplotan ini yang belum ditangkap masing-masing berinisial Pa dan J, sedangkan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap unit 4 atas nama Erwin alias Raden,” katanya.
Tersangka Husin dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

