Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pria di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel Terkait Dugaan Penjagalan Anjing
Hukum

Pria di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel Terkait Dugaan Penjagalan Anjing

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Seorang pria diduga hendak menjaga anjing. Foto : Animal Hopes Shelter Indonesia.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang pria yang belum diketahui identitasnya dilaporkan oleh Animal Hopes Shelter Indonesia ke Polda Sumsel atas dugaan tindakan kejam terhadap hewan.

Pria tersebut terlihat membawa delapan ekor anjing dalam karung menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Kolonel Haji Burlian, Palembang.

Pendiri Animal Hopes Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, mengungkapkan insiden itu terjadi pada Jumat (24/1/2025). Tim Animal Hopes Shelter Indonesia yang kebetulan berada di lokasi mencoba menghentikan pria tersebut, namun usahanya tidak berhasil.

“Tim kami sempat menghentikan sepeda motor yang membawa anjing, tapi dia tetap melanjutkan perjalanan. Kami lalu membuntutinya hingga Jalan By Pass Terminal Alang-Alang Lebar, namun pengendara masuk ke lorong sempit sehingga kami kesulitan mengejarnya,” ujar dia.

Christian menduga kuat delapan ekor anjing tersebut akan dijagal untuk dijual atau dikonsumsi. Dugaan ini didasarkan pada kondisi anjing yang ditemukan dalam keadaan mulut dan keempat kakinya diikat, kemudian dimasukkan ke dalam karung.

“Kondisi seperti ini sering kami temui pada kasus penjagalan anjing. Biasanya, anjing-anjing tersebut dibawa ke tempat pengepul untuk dipotong dan dijadikan olahan makanan,” katanya.

Ia juga menyebutkan adanya indikasi jaringan pengepul daging anjing di Palembang. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing tidak termasuk makanan yang layak dikonsumsi karena bukan merupakan produk peternakan atau kehutanan. Selain itu, anjing rentan terkena rabies, yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Christian berharap pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan dan melaporkan tindakan kekerasan terhadap hewan yang mereka temui.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Anjing bukan hewan konsumsi dan harus dilindungi dari tindakan kejam,” pungkas Christian.

Laporan yang diajukan Animal Hopes Shelter Indonesia telah diterima oleh Polda Sumsel dengan nomor LP/B/115/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, Kompol Syaiful, membenarkan hal ini.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya singkat. [AYK]

 

 

 

Anjing Palembang Penjagal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRekam Jejak Gerald Vanenburg, Jajaran Pelatih Timnas Indonesia yang Sempat Juarai Piala Eropa
Next Article Thamrin Group Berikan Klarifikasi Terkait Viral Dugaan Perdagangan Anjing
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?