Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pria di PALI Tega Aniaya Ayah Kandung Karena Tak Dipinjami Motor dan Diberi Uang
Hukum

Pria di PALI Tega Aniaya Ayah Kandung Karena Tak Dipinjami Motor dan Diberi Uang

ADMINBy ADMIN01/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat diamankan petugas. (ist/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria berinisial RL (24) di PALI, Sumatera Selatan, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri karena tidak dipinjami sepeda motor dan tidak diberi uang.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (12/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

RL yang bekerja sebagai buruh, pulang ke rumah untuk meminjam sepeda motor dan meminta uang kepada ayahnya. Namun, permintaannya tidak dipenuhi, sehingga RL naik pitam dan mencekik leher ayahnya.

Ayahnya berhasil mendorong RL keluar rumah. Di luar rumah, RL memukul wajah ayahnya sebanyak 7 kali. Seorang saksi yang melihat kejadian itu mencoba melerai, namun RL berhasil memberontak dan mengambil sebilah bambu pagar untuk memukul punggung ayahnya.

Setelah itu, RL melarikan diri ke hutan yang ada di dekat kediamannya. Korban yang terluka, menggunakan sepeda motor untuk pergi dari rumah.

Namun, RL kembali mengejar dan menabrakkan diri ke sepeda motor korban, menyebabkan korban jatuh. Tersangka lalu kembali kabur.

Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira, menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan. Tersangka RL akhirnya ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Pasar Bhayangkara.

RL akan dikenakan pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kriminal Pali Penganiayaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHikaru No Go Bakal Diadaptasi Menjadi Pertunjukan Panggung, Berikut Jadwalnya
Next Article Remaja yang Tenggelam di Sungai Borang Palembang Ditemukan Meninggal Dunia
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?