RELUNG.ID – Rencana pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 92 kilometer oleh PT Marga Bara Jaya (MBJ)—anak usaha dari Geo Energy Group—terus menuai penolakan.
Proyek ini dianggap mengancam keberlanjutan Hutan Harapan, salah satu kawasan hutan dataran rendah tropis terakhir di Sumatera, sekaligus mengancam ruang hidup masyarakat adat dan ekosistem sungai di wilayah lintasan proyek.
Jalan hauling ini dirancang menghubungkan area konsesi tambang PT Triaryani di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), hingga ke pelabuhan khusus di tepi Sungai Lalan, Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sejak tahap perencanaan, proyek ini ditengarai akan membelah kawasan Hutan Harapan—habitat penting bagi spesies langka seperti harimau Sumatera, gajah, dan tapir. Kawasan ini juga menjadi sumber penghidupan dan ruang hidup komunitas adat seperti Suku Anak Dalam (Orang Rimba).
Tim redaksi yang meninjau lokasi pada November 2024 mendapati bahwa meski baru berupa rintisan selebar 5–10 meter, kerusakan lingkungan sudah mencolok. Puluhan pohon besar berdiameter hingga 60 cm telah ditebang, dan aktivitas illegal logging tampak marak.
“Sekarang saja kayu sudah diangkut keluar lewat jalur ini. Kalau jalan hauling dibuka penuh, kerusakan akan semakin tak terkendali,” ungkap Arlan, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Minggu (27/7/2025).

Ia menilai proyek ini bisa menjadi pintu masuk bagi eksploitasi hutan secara masif dan tidak terkendali. Menurutnya, pembangunan seperti ini hanya mempercepat deforestasi dan membuka ruang bagi spekulasi tanah.
Kritik terhadap proyek ini sudah mengemuka sejak 2019, saat penyusunan dokumen AMDAL dan UKL-UPL. Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumsel-Jambi (FORMAPHSI) telah mengajukan keberatan resmi.
Namun pada 17 Oktober 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PT MBJ melalui SK Nomor 816 Tahun 2019.
“Keputusan KLHK mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat. Ini jelas bentuk keberpihakan kepada korporasi tambang,” tegas Adiosyafri, Koordinator FORMAPHSI.
FORMAPHSI menilai proyek ini memperparah fragmentasi habitat satwa dan dapat menghilangkan ruang hidup komunitas adat yang sangat tergantung pada hutan.
Kekhawatiran juga datang dari warga di sepanjang alur Sungai Lalan, titik akhir jalan hauling yang akan dibangun. Mereka mengkhawatirkan dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi dari proyek tambang ini.
“Kami takut udara tercemar oleh debu batu bara, anak-anak bisa kena ISPA. Sungai juga bisa tercemar limbah. Padahal air dan ikan di Sungai Lalan jadi tumpuan hidup kami,” kata Suharto, tokoh masyarakat Muba.

Suharto juga menyoroti hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar Hutan Harapan, yang selama ini menggantungkan ekonomi dari hasil hutan non-kayu seperti getah jernang, damar, dan kabau (jengkol hitam).
“Kalau hutan hilang, kami kehilangan mata pencaharian. Kami tidak mau wilayah kami rusak seperti Merapi Area di Lahat. Pemerintah harus membatalkan proyek ini,” tegasnya.
Aktivis dan masyarakat bersikukuh menolak proyek jalan hauling ini. Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut izin IPPKH PT MBJ dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak Hutan Harapan.
“Kami akan terus melawan demi masa depan hutan dan kelangsungan hidup masyarakat adat,” kata Adiosyafri.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DRPD Muba, Feri Yusmadi mengungkapkan hal itu merupakan diluar kewenangannya. Dia mengatakan seluruh perizinan terkait jalan tamabang tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan.
“Memang itu diluar kewenangan kita karena segala urusan perizinan itu pusat yang mengeluarkan. Tetapi ketika ada masalah kita juga yang harus turun tangan mengecek keluhan warga. Jadi kami ini seperti kena getahnya saja,” jelasnya.
Kendati demikian, politisi partai Golkar tersebut tetap akan memanggil pihak perusahaan jika ada penolakan atau masalah terkait kehadiran jalan tambang tersebut. “Kita akan tetap panggil kalau ada adua dari masyarakat tapi sejauh ini memang belum ada,” pungkasnya. (TIM)

