RELUNG.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa digelar di TPS 22, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, pada Senin (2/12/2024). PSU ini dilaksanakan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terkait daftar pemilih pada pemungutan suara sebelumnya.
Ketua PPS Sialang, Mirza Fansyuri, menjelaskan bahwa PSU dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) mengenai tiga pemilih yang bukan berasal dari Kelurahan Sialang, tetapi diizinkan mencoblos di TPS tersebut pada pencoblosan pertama.
“Ketiga pemilih berasal dari Ilir Barat I Palembang. Sebelumnya, Ketua KPPS sudah melarang mereka untuk memilih di TPS ini, namun karena adanya intervensi dari saksi, mereka akhirnya diizinkan mencoblos,” ujar Mirza.
PSU di TPS 22 Sialang dilaksanakan untuk pemilihan Gubernur dan Wali Kota Palembang. Dari total 569 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 359 pemilih yang menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara pertama.
PSU kali ini diawasi ketat dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Setelah rekapitulasi, surat suara akan langsung diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selain TPS 22 di Sialang, terdapat empat TPS lain di Palembang yang juga melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang:
Dua TPS di Lebong Gajah
Satu TPS di Sukarami
Satu TPS di Seberang Ulu I
PSU ini dilakukan untuk memastikan integritas dan transparansi pemilu serta menjamin hak pilih masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu dan pihak terkait terus memantau pelaksanaan PSU di seluruh TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan ulang.[AYK]

