Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PT BCR Resmi Jadi Pemegang HGB Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Diminta Segera Relokasi
Regional

PT BCR Resmi Jadi Pemegang HGB Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Diminta Segera Relokasi

alwiBy alwi21/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana pasar 16 Ilir Palembang, Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Bima Citra Realty resmi menjadi pemegang Hak Guna Bangun (HGB) gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Dengan adanya pemegang HGB ini maka revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang akan kembali dilanjut.

“PTUN telah mengeluarkan putusan menolak gugatan perusahaan yang menggugat status HGB PT BCR pada Senin kemarin,” kata Direktur Operasional PT BCR, Ari Widhi Wibowo didampingi Kuasa Hukum PT BCR Firnanda, Selasa kemarin (20/5).

Baca juga :   Dongkrak PAD, Empat Lawang Jadi Lokasi Eksplorasi Sumur Migas Baru

Dia menceritakan, gugatan ini sendiri awalnya dilayangkan ketika PT BCR mulai memiliki sertifikat HGB. Namun, PT Prabu Makmur mengguggat HGB tersebut dengan nomor perkara perkara Nomor 75/G/2024/PTUN.PLG

Kini Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) telah mengeluarkan putusannya untuk menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa eksepsi, menerima eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

“Dengan Putusan ini mengakhiri gugatan PT Prabu Makmur di tingkat pertama, dan seluruh permohonan mereka, termasuk pembatalan HGB No. 714 atas nama PT. Bima Citra Realty) tidak diterima karena tidak sahnya kedudukan hukum (legal standing) Penggugat di mata majelis hakim,” ujarnya.

Baca juga :   Hotspot Sumsel Meningkat, OKI Tetap Jadi Penyumbang Terbesar

Dengan adanya putusan dari PTUN ini, PT BCR akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkot Palembang dan Perumda Pasar untuk melanjutkan revitalisasi tersebut.

“Kami harap adanya sinergi baik sehingga pembangunan akan berjalan baik juga,” harapnya.

PT BCR sebagai pemegang HGB sah juga akan melanjutkan revitalisasi Pasar 16 Ilir, dan meminta agar Perumda Pasar Palembang segera merelokasi pedagang. Sebab relokasi pedagang termasuk dalam perjanjian revitalisasi yang telah disepakati.

Baca juga :   Viral Kepsek SMP Prabumulih Dicopot Usai Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil, Kadis Dikbud Sebut Mutasi Biasa

Selain itu juga pedagang juga harusnya kooperatif pindah karena dengan putusan itu otomatis menggugurkan kepemilikan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Prabu Makmur Nomor 671 tahun 2006 yang masa berlakunya sudah berakhir sejak tahun 2016.

“Klien kami rugi sebab revitalisasi stop dan Pemkot juga rugi karena tidak ada pemasukan, jadi ke depan secepatnya revitalisasi akan segera kita laksanakan lagi,” kata Firnanda.

Sebelumnya revitalisasi Pasar 16 menjadi The Heritage 16 ditargetkan rampung dua tahun lagi atau 2026 mendatang nanum kini molor karena kendala penolakan revitalisasi oleh pedagang. (CKM)

Pasar 16 Ilir Palembang Pemkot Palembang PT BCR Relokasi pedagang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWujudkan Transportasi Berkelanjutan, KAI Bersama Pemprov Sumsel dan PTBA Fokus Bangun 5 Flyover di Muara Enim
Next Article Hujan Petir Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Sumsel, Warga Diminta Waspada
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?