RELUNG.ID — PT KAI Divre III Palembang mengimbau warga agar tidak membuang sampah di sepanjang rel kereta api. Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyatakan bahwa sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.
“Banyak ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III, yang seringkali dibakar oleh warga sehingga menimbulkan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis dan merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA,” kata Aida, Selasa (6/8/2024).
Menurut Aida, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian mengatur bahwa Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang.
Musim kemarau saat ini menambah bahaya bagi peralatan operasional seperti kabel optik, yang memainkan peran vital dalam sinyal perkeretaapian. Selain itu, sampah yang masuk ke drainase di pinggir rel dapat menyebabkan banjir dan tanah gembur, yang berpotensi menyebabkan longsor dan kerusakan jalur KA.
“Sampah yang beterbangan juga berbahaya apabila masuk ke wesel (jalur rel bergerak). Jika wesel rusak, kereta bisa salah masuk jalur atau bahkan anjlok,” ucapnya.
KAI sudah seringkali melakukan imbauan kepada warga sekitar, memasang spanduk larangan membuang sampah, serta melakukan sosialisasi Undang-Undang no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
“KAI akan terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang berwenang serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang bahaya membuang sampah di sekitar jalan rel KA demi kelancaran operasional perjalanan KA,” tutup Aida.[AYK]

