Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»PT Primissima PHK Massal 402 Karyawan, Hanya Tersisa 3 Orang di Perusahaan
Bisnis

PT Primissima PHK Massal 402 Karyawan, Hanya Tersisa 3 Orang di Perusahaan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Primissima (Persero), BUMN di sektor tekstil, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap hampir seluruh karyawannya. Langkah ini berdampak pada 402 karyawan, dan kini perusahaan hanya menyisakan tiga orang, yaitu dua direksi dan satu komisaris.

“Yang belum di-PHK tiga orang, yaitu dua direksi dan satu komisaris,” ungkap Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Usmansyah menjelaskan, PHK tersebut dilakukan karena perusahaan tidak lagi mampu beroperasi secara normal. Sebelumnya, pada Juni 2024, PT Primissima sempat merumahkan para karyawan sebagai upaya mempertahankan operasional.

“Intinya, benar bahwa kami melakukan PHK massal karena perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk beroperasi secara normal,” kata Usmansyah.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan akan memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi, termasuk gaji yang tertunggak dan pesangon, sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih, mengonfirmasi bahwa PT Primissima telah memberikan informasi terkait rencana PHK sejak 10 September 2024. Proses penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) terkait PHK berlangsung pada 14-18 Oktober 2024, dengan seluruh karyawan yang terdampak bersedia menandatangani perjanjian tersebut.

“Perjanjian Bersama PHK ini akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga hak-hak karyawan dapat terpenuhi,” jelas Sutiasih.

Dalam perjanjian tersebut, PT Primissima berjanji untuk menyelesaikan semua hak karyawan paling lambat 31 Desember 2025. “Mudah-mudahan sebelum 31 Desember 2025 hak-hak tersebut bisa terpenuhi,” tambahnya.

Disnaker Sleman juga berupaya membantu para karyawan yang terkena PHK dengan mempertemukan mereka dengan empat perusahaan yang membuka lowongan kerja.

“Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang terdampak PHK,” ujar Sutiasih.

PHK massal ini menambah daftar tantangan bagi sektor industri tekstil nasional, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat perubahan pasar dan situasi ekonomi global.[TRA]

BUMN PHK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGara-gara Klakson Motor, Wanita di Lubuklinggau Jambak dan Seret Pelajar SD
Next Article Pj Wali Kota Palembang Sidak Pasar Lemabang, Cek Harga dan Tata Ruang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,782 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?