Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»PTBA dalam Cengkeraman Pamapersada, Kontrak MTBU Dikabarkan Berlanjut Tanpa Lelang
Liputan Khusus

PTBA dalam Cengkeraman Pamapersada, Kontrak MTBU Dikabarkan Berlanjut Tanpa Lelang

ADMINBy ADMIN08/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PT Bukit Asam/Net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perpanjangan kontrak tersebut informasinya dilakukan tanpa proses lelang alias kontrak payung. Perpanjangan kontrak tersebut juga menguatkan dugaan persekongkolan kedua perusahaan. Sebab, PAMA diketahui telah menjadi kontraktor pengelolaan site MTBU sejak 1993 lalu.

Padahal, manajemen PTBA di era Milawarma Cs sudah mengakuisisi, PT Satria Bahana Sarana (SBS), untuk keluar dari cengkeraman PAMA yang dinilai mematok tarif terlalu besar untuk pengelolaan site MTBU, hingga menggeret mereka ke meja hijau. (Baca: https://sumatra.bisnis.com/read/20240105/534/1729847/kasus-akuisisi-pt-sbs-mantan-dirut-pt-bmi-sebut-tarif-jasa-penambangan-bisa-ditekan)

“Informasi yang kami dapat tetap dipegang PAMA selama lima tahun. Berakhir 2027 mendatang. Perpanjangan kontrak itu kabarnya juga tanpa lelang alias kontrak payung,” kata Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Bony Balitong, saat dibincangi, Selasa (7/5).

Bony mengatakan, kontrak tersebut tentunya bernilai fantastis hingga triliunan rupiah. Untuk nilai sebesar itu, kata Bony, seharusnya dilakukan secara transparan dengan mekanisme lelang terbuka. Sehingga, membuka kesempatan perusahaan lain untuk ikut.

“Termasuk juga anak perusahaan PT SBS harusnya bisa diberi kesempatan. Tujuan diakuisisinya perusahaan ini kan untuk memecah dominasi PAMA yang selama ini dinilai terlalu mahal mematok tarif. Hal itu sudah terungkap dalam persidangan dugaan korupsi akuisisi PT SBS. Tetapi, kenapa kontraknya malah tidak dilakukan secara terbuka. Itu jadi tanda tanya kita,” ucap Bony.

Jika mengacu kepada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bony mengatakan, setidaknya ada empat praktek yang dilarang, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Sehingga, apa yang dilakukan PTBA dan PAMA terhadap kontrak pengelolaan MTBU bisa saja mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan penguasaan pasar. Apalagi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah menyelidiki dugaan adanya persekongkolan tersebut. (Baca: https://rmol.id/nusantara/read/2023/01/04/559307/dugaan-persekongkolan-ptba-pama-naik-penyidikan-langgar-persaingan-usaha-dan-rugikan-negara)

“Namun, penyelidikan oleh KPPU ini tidak terdengar lagi. Seharusnya ini bisa dilanjutkan lagi jika memang ada pelanggaran,” terangnya.

Menurut Bony, kelanjutan kerjasama PTBA dan PAMA dalam pengelolaan MTBU juga telah menutup ruang bagi PT SBS untuk berkembang sesuai dengan cita-cita para petinggi sebelumnya. “Seharusnya kontrak bisa diberikan kepada PT SBS. Sehingga kedepannya, PTBA dapat menghemat biaya jasa kontraktor pertambangan. Selain itu juga, memberikan kesempatan para pekerja lokal yang 90 persen bekerja di PT SBS mengambil manfaat dari buminya sendiri,” bebernya.

Sementara itu, Anggota DPRD Lahat, Andriansyah mengatakan, kelanjutan proyek pengelolaan site MTBU oleh PAMA belum ada sosialisasi ke pemerintah. “Belum ada sosialisasi. Seperti apa kontrak kedepan. Bagaimana target produksi dan sebagainya,” kata Andriansyah.

Andriansyah mengharapkan, site MTBU yang sebagian wilayahnya berada di Kabupaten Lahat dapat memberikan dampak ekonomi terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.

“Seharusnya disosialisasikan sebelumnya, rencana-rencana perusahaan seperti apa, berapa daya serap tenaga kerja lokal. Kalau tidak ada sumbangsih, lebih baik perusahaan lain saja yang mengelola,” tandasnya. (tim)

Bukit Asam KPPU Pamapersada Persaingan Usaha Persekongkolan PTBA dan PAMA PTBA Tambang Sumsel Tanjung Enim Usaha Jasa Pertambangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHan Ye Seul Resmi Menikah dengan Non Selebriti
Next Article Jalani Uji Tahan Baterai, Begini Ketahanan Xiaomi Pad 6S Pro 12,4 Inci
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Regional

Insiden Fuelman di Tambang Air Laya, Aktivis Desak Pencopotan Kepala Teknik Tambang

11/09/202648 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?