RELUNG.ID- Mediasi antara warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) terkait sengketa lahan masih belum mencapai kesepakatan.
Warga ataran Bintan, Pelawi, dan Kiahan Kecik di Desa Keban Agung mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas tanah yang digarap oleh PTBA dan PT BSP. Mereka menuntut ganti rugi yang lebih tinggi atas tanah mereka.
Di sisi lain, PTBA dan PT BSP bersikukuh bahwa mereka telah memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994.
Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.
PTBA juga memberikan dana tali asih kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian, namun bukan sebagai ganti rugi.
Niko Chandra menegaskan, PTBA dan PT BSP selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah.
“Pembersihan lahan dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara,”kata Niko dalam keterangan resminya, Jumat (10/5).
Pembukaan lahan dilakukan untuk menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNI, Kepolisian, dan pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022-2023. PTBA dan PT BSP menyatakan terbuka untuk kembali melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [NVS]

