Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PTBA Klaim Punya Dasar Kepemilikan Lahan di Keban Agung
Regional

PTBA Klaim Punya Dasar Kepemilikan Lahan di Keban Agung

RiyadiBy Riyadi10/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Protes warga Desa Keban Agung Muara Enim atas proses land clearing yang dilakukan PTBA. (Ist/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mediasi antara warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) terkait sengketa lahan masih belum mencapai kesepakatan.

Warga ataran Bintan, Pelawi, dan Kiahan Kecik di Desa Keban Agung mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas tanah yang digarap oleh PTBA dan PT BSP. Mereka menuntut ganti rugi yang lebih tinggi atas tanah mereka.

Di sisi lain, PTBA dan PT BSP bersikukuh bahwa mereka telah memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994.

Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara.

PTBA juga memberikan dana tali asih kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian, namun bukan sebagai ganti rugi.

Niko Chandra menegaskan, PTBA dan PT BSP selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan operasional dan penyelesaian hak atas tanah.

“Pembersihan lahan dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan yang telah memiliki bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. PTBA telah melakukan penyelesaian hak atas tanah dengan PT BSP melalui perjanjian pemanfaatan lahan sementara,”kata Niko dalam keterangan resminya, Jumat (10/5).

Pembukaan lahan dilakukan untuk menjaga pasokan batu bara untuk ketahanan energi nasional dan melibatkan unsur Pengamanan Objek Vital Nasional, TNI, Kepolisian, dan pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, mediasi telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022-2023. PTBA dan PT BSP menyatakan terbuka untuk kembali melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [NVS]

Direksi PTBA Geledah Kantor PTBA Kecelakaan Kerja PTBA Korupsi PTBA PTBA Sidang PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMeninggal Diusia 63 Tahun, Begini Sosok Jhonny Iskandar di Mata Sahabat
Next Article Pertalite Tetap Disalurkan Sesuai Kuota Tahun 2024
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?