Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla, Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Bertanggung Jawab

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pukul Siswa dengan Helm saat Razia, Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka
Hukum

Pukul Siswa dengan Helm saat Razia, Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi25/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).

Permohonan maaf tersebut disampaikan Bripda Masias saat menjalani sidang etik di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).

“Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak ada niat sekalipun untuk menganiaya, apalagi menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda Masias dalam sidang etiknya.

Baca juga :   31 Mobil dan 71 Motor Disita Selama Operasi Kepolisian Rutin yang Dilakukan

Ia juga mengakui kelalaiannya saat menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Menurutnya, ia tidak berpikir panjang mengenai dampak dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

“Saya minta maaf dengan keluarga korban, saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak dan efeknya bagaimana pada saat peristiwa tersebut. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ungkapnya.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Ketua Komisi Etik Kombes Pol Indera Gunawan menyatakan Bripda Masias bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal.

Baca juga :   Bela Istri dari Jambret, Suami Malah Dijerat Hukum: Komisi III DPR Turun Tangan

Komisi Etik Polda Maluku memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias.

“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” kata Indera Gunawan dalam sidang tersebut.

Sidang etik dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.

Baca juga :   Kasus Skincare, Polisi Tetapkan Richard Lee sebagai Tersangka

Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar 10 jam hingga pukul 00.00 WIT, majelis memeriksa 14 saksi. Saksi pertama yang diperiksa adalah NK (15), kakak kandung korban, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor.

Selain sanksi etik, Bripda Masias juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, Arianto Tawakal dan kakaknya, NK, melintas menggunakan sepeda motor sepulang sekolah dan masih mengenakan seragam.

Baca juga :   Sekda Palembang Benarkan Penggeledahan Kejati Sumsel di Kantor Pemkot Soal Proyek Pasar Cinde

Bripda Masias yang tengah menggelar razia balap liar diduga menghentikan keduanya karena dicurigai terlibat aksi balap liar.

Dalam insiden tersebut, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh. Arianto Tawakal mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia. Sementara kakaknya mengalami cedera patah lengan akibat terjatuh dari sepeda motor.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, sekaligus memicu tuntutan reformasi dan penegakan disiplin internal yang lebih tegas di tubuh Polri.[YKP]

Bripda Masias Pukul Siswa Pakai Helm Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspada! Jalur Mudik di Empat Lawang Banyak Rusak, PUPR Janjikan Perbaikan Segera
Next Article Prana Putra Sohe: Alex Noerdin Sosok yang Bangkitkan Rasa Bangga Warga Sumsel
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,769 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?