RELUNG.ID — Gelombang pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Sumatera Selatan menunjukkan persoalan yang belum sepenuhnya tuntas. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 67 pekerja melaporkan perusahaan mereka melalui posko THR yang dibuka pemerintah.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat, mayoritas laporan disampaikan secara daring sebanyak 41 aduan, sementara 26 lainnya diajukan langsung di posko yang tersebar di kabupaten/kota.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, menyebut sebagian besar kasus masih dalam proses penanganan.
“Dari total laporan, baru delapan yang selesai. Sisanya masih dalam tahap klarifikasi dan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rinciannya, 12 laporan masih dalam proses klarifikasi di tingkat daerah, sementara 47 kasus lainnya tengah ditangani lebih lanjut oleh pengawas untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pembayaran THR.
“Selain laporan resmi, terdapat pula sembilan pekerja yang datang untuk berkonsultasi terkait hak THR mereka, ” kata dia.
Kondisi ini menandakan bahwa persoalan THR tidak hanya soal pelanggaran, tetapi juga pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Disnakertrans mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi. Di sisi lain, perusahaan diingatkan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan guna menghindari sanksi administratif.[THQ]

