Sebanyak puluhan narapidana (Napi) di Sumsel dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Semarang.
Pemindahan Napi ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas Lapas atau Rutan di Sumsel.
“Ada sebanyak 27 Napi yang dipindahkan tadi malam ke Lapas Nusakambangan dan Semarang,” kata Kakanwil KemenkumHAM Sumsel, Ilham Djaya, Kamis (12/1).
Baca Juga: Ra Mi Ran, Lee Do Hyun, dan Ahn Eun Jin Bintangi ‘Drakor Bad Mom’, Ini Sinopsisnya
Dia merincikan 27 napi dipindahkan ke lapas kelas I Batu Nusakambangan dan 2 napi perempuan dipindahkan ke lapas perempuan kelas IIA Semarang. Puluhan narapidana atau napi yang dipindahkan itu, merupakan narapidana beresiko tinggi atau high risk.
“Pemindahan 27 Narapidana ini dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel. Dan dalam teknis pelaksanaan pengawalannya dibantu oleh Brimob Polda Sumatera Selatan.” terangnya.
Baca Juga: Disdikbud Lubuklinggau Larang Pelajar Main Lato-lato, Alasannya…
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto mengatakan, pengawalan napi ini dilakukan sangat ketat dengan menerjunkan 26 personel, yang terdiri dari empat orang divisi pemasyarakatan, 10 orang petugas lapas, 10 orang dari anggota Brimob.
“Kami juga menginstruksikan selama proses pemindahan tersebut, harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Artinya, mengedepankan sisi keamanan dan perlindungan HAM,” pungkasnya.

