RELUNG.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi yang selama ini menjadi sorotan petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kontrak ini menandai kesiapan Kementan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi tepat waktu.
“Alhamdulillah, persiapan pupuk bersubsidi sudah matang. Mulai 1 Januari 2025, pupuk sudah dapat disalurkan dan ditebus oleh petani,” kata Mentan Amran dalam keterangan resminya, Rabu (25/12).
Ia juga menegaskan pentingnya program ini untuk mendukung ketahanan pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim dan konflik geopolitik global.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, menyebutkan bahwa kontrak ini mencakup pengadaan dan penyaluran pupuk jenis Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik dengan total alokasi sebesar 9,55 juta ton sesuai Kepmentan 644/2024.
“Penyaluran pupuk bersubsidi akan dilakukan berdasarkan e-RDKK dan keputusan kepala dinas pertanian provinsi. Hal ini untuk memangkas regulasi yang sebelumnya mempersulit distribusi,” jelas Jekvy.
Penandatanganan kontrak sebelum pergantian tahun merupakan langkah baru, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dilakukan pada Maret. Langkah ini dinilai penting mengingat musim tanam pertama berlangsung antara Oktober hingga Maret.
“Dengan percepatan ini, mulai 1 Januari 2025, kebutuhan pupuk petani akan terpenuhi tanpa hambatan yang biasanya terjadi pada Januari-Februari,” tegasnya.
Jekvy juga mengungkapkan bahwa regulasi baru kini menghapus pengajuan SK dari bupati atau gubernur. Verifikasi cukup dilakukan melalui dinas pertanian setempat, dengan Kementan langsung mengeluarkan SK alokasi pupuk yang ditandatangani Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
Mentan Amran menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan swasembada pangan. Ia mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto dan tindak lanjut Menko Pangan untuk memastikan ketersediaan pupuk di musim tanam.
“Semoga langkah ini mempercepat swasembada pangan dan membantu petani meningkatkan produktivitasnya,” tutup Amran.[TRA]

