RELUNG.ID – Pemerintah bersiap melakukan langkah besar dalam menekan maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memperketat sanksi bagi pelaku impor ilegal—termasuk denda berat, hukuman penjara, dan larangan impor seumur hidup.
“Barangnya akan kami musnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan masuk daftar hitam permanen,” tegas Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (27/10).
Langkah ini, kata Purbaya, merupakan bagian dari “bersih-bersih” industri impor ilegal yang selama ini merugikan produsen lokal. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar soal ketertiban perdagangan, tapi juga perlindungan terhadap jutaan pekerja di sektor tekstil dan konveksi dalam negeri.
“Kalau kita biarkan impor pakaian bekas masuk seenaknya, industri kita bisa mati. Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara pekerja lokal kehilangan penghasilan?” ujarnya.
Kementerian Keuangan saat ini tengah memfinalisasi aturan tersebut. PMK baru itu nantinya akan menjadi payung hukum penguatan terhadap regulasi yang sudah lebih dulu diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas.
Menurut Purbaya, praktik thrifting yang melibatkan barang impor ilegal bukan hanya menekan pasar domestik, tapi juga menyimpan potensi pelanggaran higienitas dan keamanan konsumen.
“Yang kita lawan bukan kreativitas anak muda yang suka thrifting, tapi jalur-jalur ilegal yang merusak tatanan ekonomi,” katanya menegaskan.[THQ]

