RELUNG.ID – Pemerintah memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2026. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga kelangsungan industri rokok yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara sekaligus penyerap jutaan tenaga kerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Namun, menurutnya langkah tersebut diambil agar industri hasil tembakau tidak mati dan digantikan peredaran rokok ilegal.
“Kalau industri ini kita tekan habis-habisan, siapa yang akan ganti lapangan kerja bagi jutaan orang? Saya belum lihat ada program transisi yang jelas. Jadi, sementara ini harus ada keseimbangan,” kata Purbaya di Istana Negara, Selasa (30/9).
Ia menegaskan, kebijakan cukai tidak bisa hanya dipandang dari sisi kesehatan. Aspek sosial dan ekonomi juga perlu diperhitungkan, karena industri rokok menjadi sandaran hidup bagi jutaan keluarga di Indonesia.
Data Kementerian Perindustrian mencatat, sepanjang 2024 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp 216,9 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dividen BUMN kepada negara yang hanya Rp 86,4 triliun. Selain itu, industri ini juga menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja.
Tak hanya itu, ekspor produk tembakau juga memberi sumbangan devisa. Nilainya pada 2024 mencapai USD 1,85 miliar atau naik lebih dari 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kondisi ini, Purbaya menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Saya terbuka kalau ada desain program pengganti lapangan kerja untuk industri ini. Kalau bagus, saya ikuti,” ujarnya.[THQ]

