RELUNG.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025). Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho.
Dalam putusannya, MK menilai Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi makna “setiap orang” hanya pada korban atau pelapor dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan. Mahkamah menegaskan, norma ini seharusnya mencakup setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, maupun aktivis lingkungan.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.
MK menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Mereka juga berhak mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk organisasi masyarakat yang konsisten mengawasi dan memperjuangkan hak lingkungan.
“Jika cakupan makna ‘setiap orang’ dipersempit, tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sulit tercapai,” tambah Arsul.
Mahkamah menilai, pembatasan dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH telah mengurangi partisipasi masyarakat dan membatasi perlindungan hukum bagi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Dengan putusan ini, norma Pasal 66 UU PPLH harus dimaknai secara luas, mencakup seluruh pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup baik secara langsung maupun melalui badan hukum atau lembaga tertentu, dan tidak hanya terbatas pada korban atau pelapor yang menempuh upaya hukum.
MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang membatasi makna “setiap orang” hanya untuk korban atau pelapor menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai sesuai putusan MK. (YSF)

