Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Putusan MK: Setiap Orang yang Membela Lingkungan Tak Bisa Dituntut
Hukum

Putusan MK: Setiap Orang yang Membela Lingkungan Tak Bisa Dituntut

Indra PrajaBy Indra Praja01/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025). Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho.

Dalam putusannya, MK menilai Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi makna “setiap orang” hanya pada korban atau pelapor dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan. Mahkamah menegaskan, norma ini seharusnya mencakup setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, maupun aktivis lingkungan.

“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.

MK menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Mereka juga berhak mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk organisasi masyarakat yang konsisten mengawasi dan memperjuangkan hak lingkungan.

“Jika cakupan makna ‘setiap orang’ dipersempit, tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sulit tercapai,” tambah Arsul.

Mahkamah menilai, pembatasan dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH telah mengurangi partisipasi masyarakat dan membatasi perlindungan hukum bagi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Dengan putusan ini, norma Pasal 66 UU PPLH harus dimaknai secara luas, mencakup seluruh pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup baik secara langsung maupun melalui badan hukum atau lembaga tertentu, dan tidak hanya terbatas pada korban atau pelapor yang menempuh upaya hukum.

MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 66 UU PPLH yang membatasi makna “setiap orang” hanya untuk korban atau pelapor menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai sesuai putusan MK.  (YSF)

Aktivis Lingkungan Mahkamah Konstitusi Pejuang Lingkungan Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Sampaikan Tuntutan ke Ketua DPRD Sumsel, Aksi Mahasiswa di Palembang Bubar
Next Article Demo Mahasiswa dan Masyarakat di Sumsel Berakhir Damai, DPRD Janji Sampaikan Aspirasi ke Jakarta
Indra Praja

Related Posts

Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?