Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bola»Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Setelah Ditangkap Polisi Dugaan Keterlibatan Kasus Narkoba
Bola

Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Setelah Ditangkap Polisi Dugaan Keterlibatan Kasus Narkoba

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Radja Nainggolan/Net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gelandang Radja Nainggolan akhirnya dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian Belgia terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan narkoba.

Sejumlah media Belgia melaporkan bahwa Nainggolan ditangkap pada Senin (27/1), sementara sumber lain menyebut bahwa eks bintang AS Roma dan Inter Milan itu menyerahkan diri secara sukarela setelah namanya dikaitkan dalam kasus tersebut.

Meski terseret dalam penyelidikan, pengacara Nainggolan, Mounir Souidi, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perdagangan narkoba maupun aktivitas penjualan zat terlarang.

“Benar, Radja Nainggolan telah dibebaskan. Dia tidak dicurigai melakukan perdagangan narkoba atau aktivitas penjualan, hanya diduga sebagai anggota organisasi kriminal,” ujar Souidi, dikutip dari media Belgia.

Souidi juga memastikan bahwa Nainggolan tetap bisa kembali merumput akhir pekan ini bersama Lokeren-Temse, dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

“Syaratnya masih klasik, seperti wajib hadir jika diminta untuk memberikan keterangan, memiliki tempat tinggal tetap, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Nama Nainggolan Muncul dalam Penggerebekan Besar

Kasus ini mencuat setelah kepolisian Belgia melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap 30 tersangka kasus narkoba. Apartemen Nainggolan ikut menjadi sasaran pencarian, meski saat itu ia sedang berada di tempat lain bersama sang kekasih.

Nainggolan kemudian secara sukarela mendatangi polisi, yang langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya uang tunai sebesar 370.430 euro, beberapa jam tangan mewah bernilai hingga 360.000 euro per unit, 100 koin emas, 2 rompi antipeluru, beberapa senjata api, 2,7 kilogram kokain, 14 kendaraan mewah.

Selain Nainggolan, 17 orang lainnya turut diamankan dalam operasi ini, dengan dugaan keterlibatan dalam pencucian uang dan perdagangan narkotika. [TRA]

Bebas Bersyarat Raja Nainggolan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJenazah WNI yang Tewas Kecelakaan Kerja di Jepang akan Dimakamkan di TPU Mahameru Palembang
Next Article Antisipasi Potensi Gempa Megathrust Selat Sunda-Mentawai, BMKG Siapkan Skenario Guncangan Gempa M 8,7
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?