RELUNG.ID — Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyiapkan surat edaran terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, surat tersebut masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang saat ini sedang menjalani kegiatan retret di Magelang.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, mengungkapkan meskipun edaran resmi belum diterbitkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan.
“Meski surat edaran belum ditandatangani, kami sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP yang ada di kabupaten dan kota, ” kata dia.
Aris menjelaskan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017, selama bulan Ramadhan, kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara, dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa.
“Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadhan, ” kata dia.
Sedangkan untuk rumah makan, dirinya memperbolehkan tetap beroperasi namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas. Ia meminta agar etalase rumah makan ditutup agar tidak terlalu mencolok.
“Demi menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan saling menghormati antar umat beragama, ” kata dia.[THQ]

