RELUNG.ID- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kian pekat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan membuat masyarakat resah.
Keluhan warga juga ramai disampaikan melalui media sosial, terutama terkait dampak asap terhadap kesehatan dan aktivitas sehari-hari.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan penggunaan bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp100 miliar yang dialokasikan untuk penanganan Karhutla di Sumsel.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana mengatakan, Banpres tersebut di antaranya dialokasikan untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebesar Rp20 miliar, Banyuasin Rp15 miliar, Ogan Ilir Rp15 miliar, serta Musi Banyuasin Rp20 miliar.
Sementara itu, Pemprov Sumsel mendapat alokasi Banpres sebesar Rp30 miliar. Menurut Iqbal, dana tersebut saat ini masih dalam proses pengadaan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla.
“Yang banyak disampaikan di media sosial, bantuan presiden ini ada di beberapa daerah. Salah satunya OKI sebanyak Rp20 miliar, Banyuasin Rp15 miliar, Ogan Ilir Rp15 miliar dan Musi Banyuasin Rp20 miliar,” ujar Iqbal.
“Untuk provinsi Rp30 miliar dan provinsi masih proses untuk pengadaan dan lain sebagainya,” sambungnya.
Iqbal menjelaskan, penggunaan Banpres tersebut tidak dilakukan secara bebas. Pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketentuan tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menentukan kebutuhan yang dapat dibiayai menggunakan dana Banpres, khususnya untuk mendukung penanganan karhutla.
Menurut Iqbal, pemerintah daerah juga perlu memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku agar bantuan tersebut dapat digunakan secara efektif dalam menghadapi kondisi karhutla.
“Penggunaan dana Banpres ini termasuk apa saja yang boleh dilakukan, kita berdasarkan SE yang dikeluarkan Kemendagri,” katanya.
Dengan alokasi tersebut, Banpres diharapkan dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kebutuhan operasional penanganan di lapangan.
Pemerintah daerah kini dituntut memastikan proses pengadaan dan pemanfaatan dana berjalan sesuai aturan sekaligus mampu menjawab kebutuhan penanganan karhutla di lapangan. [YSF]

