RELUNG.ID – DPRD Sumsel resmi menyetujui Raperda tentang Riset dan Inovasi. Namun Pansus II memberi catatan penting: tanpa anggaran memadai dan kerja sama lintas daerah, regulasi ini tidak akan efektif.
Juru Bicara Pansus II, Made Indrawan ST MH, menegaskan hal itu dalam rapat paripurna ke-17 DPRD Sumsel, Kamis (7/8/2025).
“Perlu dukungan anggaran operasional agar Perda ini tidak berhenti di meja birokrasi,” tegas Made.
Pansus II juga mendorong sinergi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Tanpa kolaborasi, pelaksanaan Perda dinilai akan pincang.
Selama proses pembahasan, Pansus II telah melakukan studi komparatif ke DPRD Lampung dan Balitbangda, serta sejumlah lembaga di Jawa Barat.
Hasilnya jadi bahan koreksi dan penyempurnaan. Termasuk usulan agar Badan Legislasi dan Kemenkumham segera menyusun aturan teknis pelaksana.
“Perda ini harus aplikatif dan jadi rujukan utama bagi daerah dalam membangun ekosistem riset yang kuat,” ujar Made. (DSK)

