Oleh: M.Yasin
RELUNG.ID – Saat nama-nama seperti R.A. Kartini, Dewi Sartika, hingga Cut Nyak Dien kerap digaungkan sebagai simbol perjuangan perempuan Indonesia, nyaris tak ada yang menyebut nama Ratu Sinuhun, tokoh perempuan luar biasa dari Palembang abad ke-17.
Padahal, kontribusinya terhadap hak-hak perempuan dan pembentukan hukum berbasis adat dan Islam sangatlah monumental. Sayangnya, nama Ratu Sinuhun seolah terpinggirkan dalam narasi besar sejarah nasional kita.
Sebagai istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang (1639–1650), Ratu Sinuhun tidak hanya menjalankan peran domestik di istana. Ia melampaui zamannya dengan menyusun Undang-Undang Simbur Cahaya, sebuah kitab hukum beraksara Arab-Melayu yang merangkum adat istiadat, nilai-nilai keislaman, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Undang-undang ini bukan hanya dokumen hukum biasa. Ia mencerminkan pemikiran progresif seorang perempuan bangsawan pada masa ketika suara perempuan sering kali diredam oleh sistem patriarki.
Di dalamnya, perempuan diberi hak untuk memilih calon suami, memperoleh perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, bahkan diakomodasi hak untuk melapor kepada pemerintahan marga jika menjadi korban kekerasan. Sebuah sistem yang, bahkan di masa kini, masih terus kita perjuangkan.
Lebih dari sekadar dokumen hukum, Undang-Undang Simbur Cahaya adalah manifestasi keberanian intelektual seorang perempuan yang hidup jauh sebelum Kartini.
Jika Kartini menulis surat-suratnya kepada Stella Zeehandelaar pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah merumuskan hukum tertulis sejak abad ke-17. Ini menandakan bahwa semangat emansipasi perempuan bukanlah produk masa kolonial semata, melainkan sudah tumbuh sejak ratusan tahun sebelumnya di berbagai wilayah nusantara.
Maka menjadi ironi ketika Palembang, yang pernah menjadi pusat kekuasaan dan peradaban Islam, justru belum memberikan pengakuan resmi kepada Ratu Sinuhun. Ia bukan sekadar istri raja, melainkan seorang penyusun hukum, pemikir, dan pelindung hak-hak perempuan.
Sudah saatnya Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengangkat kembali nama Ratu Sinuhun ke permukaan. Ia layak diberi gelar Pahlawan Daerah, bahkan diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
Pengakuan ini bukan hanya soal nama, tapi juga soal identitas dan kebanggaan kolektif. Kita butuh lebih banyak sosok seperti Ratu Sinuhun dalam buku-buku sejarah, agar generasi mendatang tahu bahwa perjuangan perempuan Indonesia bukan hanya milik satu atau dua tokoh, tetapi milik banyak perempuan tangguh yang pernah lahir di bumi nusantara.

