Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ratu Sinuhun, Emansipator Perempuan dari Palembang yang Terlupakan
Regional

Ratu Sinuhun, Emansipator Perempuan dari Palembang yang Terlupakan

ADMINBy ADMIN20/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lukisan Ratu Sinuhun Karya Marta Astra (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh: M.Yasin

RELUNG.ID – Saat nama-nama seperti R.A. Kartini, Dewi Sartika, hingga Cut Nyak Dien kerap digaungkan sebagai simbol perjuangan perempuan Indonesia, nyaris tak ada yang menyebut nama Ratu Sinuhun, tokoh perempuan luar biasa dari Palembang abad ke-17.

Padahal, kontribusinya terhadap hak-hak perempuan dan pembentukan hukum berbasis adat dan Islam sangatlah monumental. Sayangnya, nama Ratu Sinuhun seolah terpinggirkan dalam narasi besar sejarah nasional kita.

Sebagai istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang (1639–1650), Ratu Sinuhun tidak hanya menjalankan peran domestik di istana. Ia melampaui zamannya dengan menyusun Undang-Undang Simbur Cahaya, sebuah kitab hukum beraksara Arab-Melayu yang merangkum adat istiadat, nilai-nilai keislaman, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan.

Undang-undang ini bukan hanya dokumen hukum biasa. Ia mencerminkan pemikiran progresif seorang perempuan bangsawan pada masa ketika suara perempuan sering kali diredam oleh sistem patriarki.

Di dalamnya, perempuan diberi hak untuk memilih calon suami, memperoleh perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, bahkan diakomodasi hak untuk melapor kepada pemerintahan marga jika menjadi korban kekerasan. Sebuah sistem yang, bahkan di masa kini, masih terus kita perjuangkan.

Lebih dari sekadar dokumen hukum, Undang-Undang Simbur Cahaya adalah manifestasi keberanian intelektual seorang perempuan yang hidup jauh sebelum Kartini.

Jika Kartini menulis surat-suratnya kepada Stella Zeehandelaar pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah merumuskan hukum tertulis sejak abad ke-17. Ini menandakan bahwa semangat emansipasi perempuan bukanlah produk masa kolonial semata, melainkan sudah tumbuh sejak ratusan tahun sebelumnya di berbagai wilayah nusantara.

Maka menjadi ironi ketika Palembang, yang pernah menjadi pusat kekuasaan dan peradaban Islam, justru belum memberikan pengakuan resmi kepada Ratu Sinuhun. Ia bukan sekadar istri raja, melainkan seorang penyusun hukum, pemikir, dan pelindung hak-hak perempuan.

Sudah saatnya Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengangkat kembali nama Ratu Sinuhun ke permukaan. Ia layak diberi gelar Pahlawan Daerah, bahkan diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Pengakuan ini bukan hanya soal nama, tapi juga soal identitas dan kebanggaan kolektif. Kita butuh lebih banyak sosok seperti Ratu Sinuhun dalam buku-buku sejarah, agar generasi mendatang tahu bahwa perjuangan perempuan Indonesia bukan hanya milik satu atau dua tokoh, tetapi milik banyak perempuan tangguh yang pernah lahir di bumi nusantara.

Hari Kartini Ratu Sinuhun Tokoh Perempuan Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTNI Bantah Intimidasi Mahasiswa UI Saat Konsolidasi Nasional
Next Article Peringatan Hari Tari Dunia: “A Tribute to Cek Ya Lena”, Seniwati Legendaris Kota Palembang
ADMIN

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?