Tim yustisi menggelar razia atau penertiban di wilayah Kecamatan Gelumbang dalam dua minggu terakhir. Hal ini guna mencegah terjadinya hal negatif dan penyakit masyarakat.
Tim yustisi Muara Enim ini terdiri dari Subdenpom Persiapan Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim, Polres Muara Enim, Lapas Muara Enim, Bagian Hukum Setda Muara Enim, Satpol PP Muara Enim, DPMPTSP Muara Enim, Dinsos Muara Enim, Disduk Capil Muara Enim dan Dishub Muara Enim.
Kegiatan Razia/Penertiban terhadap Pelanggaran Perda dan Perkada di Wilayah Kabupaten Muara Enim dilakukan secara Preventif dan Persuasif serta Humanis yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP A M Musadeq dan didampingi oleh Kabid Penegakan Perda Alvi Gumara dan Koordinator PPNS Satpol PP Idwar serta Tim Satgas Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Muara Enim.
“Razia ini digelar di wilayah Muara Enim, Tanjung Enim dan Kecamatan Gunung Megang,” kata Kasat Pol PP A M Musadeq, Kamis (24/11).
Dia mengaku, tim kali ini menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung-warung yang terindikasi menjual miras yang ada di Kota Muara Enim, Tanjung Enim, dan Kecamatan Gunung Megang. “Dalam penyusuran Tim Yustisi kali ini kami mendapati lebih kurang 150 dus minuman keras (miras) dengan berbagai macam merk dan kita amankan kekantor Satpol PP Muara Enim,” terangnya.
Tim Yustusi Muara Enim dan Satgas Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Muara Enim akan terus melakukan tindakan penegakan Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Muara Enim. “Rencananya, pemusnahan miras akan dilaksanakn di akhir bulan Desember 2022 seperti yang dilaksanakan setiap tahunnya,” ungkapnya.
Menurutnya, razia akan dilaksanakam secara rutin dengan waktu yang tidak ditentukan guna mencegah hal hal negatif dan penyakit masyarakat di Kabupaten Muara Enim. “Karena miras itu sangat membahayakan. Apalagi berkendara atau tindak kejahatan lain yang biasanya terjadi karena pengaruh miras,” pungkasnya.

