RELUNG.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan mendapat sorotan serius. Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan lima dugaan pelanggaran yang berpotensi membuat ratusan siswa di Palembang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan acak yang dilakukan selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Adrian, persoalan paling krusial adalah adanya ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.
Ia mencontohkan, SMAN 11 Palembang dan SMAN 20 Palembang masing-masing tercatat memiliki kelebihan empat rombongan belajar atau sekitar 160 siswa dibandingkan kuota yang telah diverifikasi.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026. Jika tidak segera diperbaiki, siswa yang melebihi kuota berisiko tidak memperoleh nomor Dapodik sehingga tidak tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
“Artinya, siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan,” jelas Adrian.
Selain persoalan kuota, Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran lain, seperti adanya peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Sumsel.
Ombudsman juga menyoroti tidak tersedianya masa sanggah resmi bagi calon peserta didik maupun orang tua yang ingin mengajukan keberatan atas hasil seleksi.
Menurut Adrian, mekanisme tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan siswa baru.
Temuan lainnya adalah tidak tersedianya kanal pengaduan langsung di sejumlah sekolah serta dugaan pengalihan sisa kuota yang tidak mengikuti petunjuk teknis dan langsung dialihkan ke jalur tes akademik.
Adrian mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada pihak terkait dalam pertemuan pada 24 Juni 2026. Namun hingga kini belum ada langkah koreksi terhadap temuan tersebut.
Ombudsman Sumsel kini berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel beserta jajaran guna memberikan klarifikasi.
“Kami akan meminta penjelasan sekaligus memastikan adanya langkah perbaikan agar hak peserta didik tidak dirugikan,” tegasnya.
Ombudsman berharap seluruh persoalan administrasi maupun teknis dalam pelaksanaan SPMB dapat segera diselesaikan agar seluruh siswa yang telah diterima memperoleh kepastian status pendidikan dan dapat tercatat dalam sistem Dapodik tanpa kendala.[THQ]

