Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang mencatat realisasi pajak hiburan di Palembang hingga November mencapai Rp25,3 miliar.
Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, dari target Rp28,7 miliar yang ditetapkan untuk pajak Hiburan. Saat ini yang tercapai yaitu sebesar 88,77 persen atau sekitar Rp25,3 miliar. Menurutnya Sejak pandemi Covid-19 landai, tempat hiburan telah dibuka secara normal kembali. Masyarakat bebas mengakses tempat hiburan.
“Pajak tempat hiburan sesuai dengan perwali yang ditetapkan 40 persen,” katanya.
Membaiknya ekonomi Palembang juga terlihat dari sisi transaksi di restoran yang ada di Kota Palembang. Dengan target yang cukup besar yakni Rp180 miliar, capaiannya sudah Rp154,3 miliar atau 85,77 persen.
Capaian pajak hiburan dan restoran yang terbilang sudah cukup bagus hingga awal November ini, menjadi salah satu faktor naiknya target PAD secara keseluruhan.
“ Target pajak kita sekarang naik Rp10 miliar dari sebelumnya Rp1,070 triliun menjadi Rp1,080 triliun,” katanya.

