Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa, Febri Setiawan (20) yang mayatnya temukan terbakar di desa Girimulyo Kecamatan, Belitang Jaya Kabupaten, Oku Timur, Rabu (23/12)
Dalam rekonstruksi sebanyak 25 adegan ini dilakukan halaman Subdit III Jatanras Polda Sumsel Selasa (27/12) polisi menghadirkan langsung tersangka Muhammad Haidar Dzakir.
Terungkap dalam rekonstruksi terlihat tersangka sudah merencanakan pembunuhan. Dimana tersangka menghubungi korban meminta untuk diantar ke Tanjung Senai Kabupaten, OI, menemui orang buat cod hp. Kemudian korban menjemput tersangka di jalan Sudirman sebelum kejadian.
Setelah bertemu keduanya pun pergi ke lokasi yang mereka datangi untuk cod, dimana tersangka juga sudah mempersiapkan pisau yang disimpan didalam tasnya. Sampai Jembatan Tanjung Senai OI mereka berdebat kemudian korban di ancam oleh tersangka gunakan pisau.
Sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya korban keluar dari mobil dan tersangka berpindah posisi awal, terlihat korban sempat menerjang tersangka. Kemudian keduanya berduel di luar mobil karena kalah korban pun tumbang setelah mengalami luka tusukan di punggung.
Pada adegan selanjutnya korban tewas dilokasi kejadian kemudian di masukan kedalam mobil, tersangka pun membawa korban kerumahnya di Oku Timur sebelum dibakar.
Setelah itu, tersangka membakar jasad korban di Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur (OKUT). Tersangka menyiap minyak dua botol lalu membakar jasad korban dengan kain.
Ditemui usai rekonstruksi tersangka mengakui ia membunuh korban ingin mengambil mobil korban untuk di jual ke orang dengan harga Rp 30 juta uangnya akan digunakan untuk orgen tunggal. Korban ditusuk dengan menggunakan pisau setelah korban tewas korban lalu dibakar
“Setelah kejadian itu sangat menyesal, hanya ingin memiliki mobil korban. Uangnya digunakan untuk acara orgen tunggal,”ujarnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit II Kompol Bahktiar mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum serta untuk melihat fakta kejadian sebenarnya saat tersangka membunuh korban. “Dalam rekonstruksi ini ada 25 adegan yang dilakukan langsung oleh tersangka seorang diri,” pungkasnya.
