RELUNG.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Sandra Saputra (28), warga Desa Sukacinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim terhadap sang istri, Lidia Kristina (22), dan NR (14) adik ipar tersangka.
Rekontruksi ini diwarnai tangis keluarga korban terutama sang ibu Efri Linda, yang saat melihat pembunuhan sadis terhadap anaknya Lidia.
“Saya syok dan sedih. Tidak menyangka anak saya tewas dengan cara sekejam itu. Saya langsung pulang begitu mendapat kabar,” ungkap Efri Linda dengan mata berkaca-kaca.
Dia mengaku, saat kejadian, dirinya sedang berada di Malaysia bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) pengasuh anak. Dia pun menerima kabar tersebut dan sangat terpukul hingga akhirnya memutuskan untuk pulang. Dia berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Sampai saat ini, belum ada satu pun dari pihak keluarga pelaku yang datang untuk meminta maaf,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga mengatakan, rekonstruksi ini digelar dengan 25 adegan. Pada adegan ke-15, tersangka secara sadis membacok istrinya dan pada adegan ke 17, 18 dan 19 tersangka juga melakukan pembacokan adik iparnya bagian tangan kiri, pipi dan bagian belakang.
“Setelah dilakukan rekonstruksi, Polres Prabumulih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas pada tahap II,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Polres Prabumulih memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke proses persidangan, demi memberi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, peristiwa yang menghebohkan masyarakat Kota Prabumulih, terjadi Jalan Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih sekitar pukul 01.30 WIB, pada 3 Juli 2025 lalu. (SMP)

